“Terkait aturan mengenai perwal APK (alat peraga kampanye) akan diterbitkan oleh Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta sebagai bagian dari review perwal APK tahun 2023, “ tambahnya.
Menurut Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Budi Santosa reklame yang bermuatan politik pencalonan Pilkada, sebelum pelaksanaan kampanye, reklame itu disamakan dengan reklame produk lainnya. Untuk ketentuan harus sesuai regulasi perda reklame. Jumlah reklame yang bermuatan pencalonan pilkada, harus dilihat satu persatu karena tidak ada pembedaan reklame dengan konten itu. Pembedaan misalnya pada reklame insidentil dan insidentil.
“Mekanisme pengajuan izin reklame melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Regulasi tempat-tempat reklame dan larangan juga sudah ada di Perda dan Perwal,” ucap Budi. (SM)













