NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan kerja ke Komisi XI DPR RI guna memastikan hak royalti timah daerah yang mencapai Rp1.078.653.562.640 segera direalisasikan dan ditransfer ke kas Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Rabu (21/1/2026).
Kunjungan ini dilakukan menyusul masih digunakannya skema perhitungan lama oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yakni tarif royalti 3 persen. Padahal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur tarif royalti mineral, termasuk timah, secara berjenjang mengikuti harga pasar dunia.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan bersama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, total royalti timah dari Januari hingga November 2025 mencapai Rp1,078 triliun.
“Dari jumlah itu, 80 persen merupakan hak Bangka Belitung. Perhitungan Desember akan direkonsiliasi pada Februari. Seluruh data sudah dihitung bersama Kementerian ESDM, lengkap dengan surat dan tanda tangan resmi,” ujar Eddy.
Ia berharap Komisi XI DPR RI dapat mendorong percepatan penyesuaian kebijakan di Kementerian Keuangan agar selaras dengan PP 19 Tahun 2025.
“Kami ingin aturan royalti di Kementerian Keuangan disesuaikan dengan kebijakan di Kementerian ESDM. Ini hak daerah dan masyarakat Bangka Belitung,” tegasnya.













