Daerah

DPRD Bungo Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Pemda Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap LKPj Bupati Bungo TA 2023

353
×

DPRD Bungo Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Pemda Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap LKPj Bupati Bungo TA 2023

Sebarkan artikel ini

LKPj yang diterima DPRD untuk rekomendasi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah lebih lanjut dalam pasal 20 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima dewan perwakilan rakyat daerah harus melakukan pembahasan LKPj dengan memperhatikan,
a. Penyampaian kinerja program dan kegiatan,
b. Pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah,”imbuhnya lagi.

Saudara wakil bupati pimpinan dan anggota dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia selanjutnya marilah kita dengar dan simak bersama penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bungo tahun anggaran 2023 yang akan disampaikan oleh saudara Dedet Jumiko, SH, MH dari Fraksi Gerindra sebagai perwakilan.

Dedet Jumiko alam penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati Bungo tahun anggaran 2023 mengatakan
bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD diantaranya adalah meminta LKPJ Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ disebut yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi efektivitas produktivitas dan akuntabilitas maka dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bungo setelah mencermati dengan seksama terhadap LKPj buat 1 tahun anggaran 2023 DPRD memberikan catatan khusus sekaligus rekomendasi guna peningkatan masa yang akan datang sebagai berikut :
1. Pemerintah daerah melalui organisasi pemerintah daerah teknis agar lebih fokus dalam perencanaan dan penganggaran dalam APBD berkaitan dengan penanganan stunting yang telah menjadi isu nasional,
2. Peningkatan angka pendapatan perkapita masyarakat merupakan wujud konkrit tingkat kesejahteraan masyarakat oleh karena oleh karena itu perlu disiapkan strategi khusus dan ditindaklanjuti ke dalam langkah kebijakan konkret dalam APBD,
3. Penurunan tingkat kemiskinan mesti menjadi agenda besar pemerintah daerah melalui kolaborasi dengan berbagai instansi terkait,
4. Meningkatnya IPM perlu dilakukan secara sistematis dan masih melalui penganggaran yang cukup dalam APBD,
5. Untuk meraih predikat B pada sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah mesti dilakukan secara sistematis diawali perencanaan anggaran yang selaras dan dengan dokumen perencanaan RPJMD dan SKPD disertai monitoring dan evaluasi secara terus-menerus terkait namun meraih opini WTP dari BPK RI Perwakilan Jambi merupakan salah satu sasaran utama dalam RPJMD.

Tinggalkan Balasan