Opini

Dugaan Konflik Kepentingan Kepala Desa Rangkap Ketua LSM, Langgar Etika Publik?

1711
×

Dugaan Konflik Kepentingan Kepala Desa Rangkap Ketua LSM, Langgar Etika Publik?

Sebarkan artikel ini

Fenomena rangkap jabatan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan muncul terhadap seorang kepala desa aktif di wilayah Jawa Timur yang disebut-sebut juga menjabat sebagai ketua sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kondisi ini memantik pertanyaan serius: apakah jabatan ganda tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa?

Sebagai pemimpin pemerintahan desa, kepala desa memiliki mandat utama untuk melayani kepentingan masyarakat secara adil, objektif, dan bebas dari pengaruh kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Namun, ketika di saat yang sama ia memimpin sebuah LSM, potensi benturan kepentingan menjadi sulit dihindari.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (2) huruf g, memang melarang kepala desa merangkap jabatan sebagai pejabat negara dan pengurus partai politik. Namun, aturan tersebut belum secara eksplisit melarang kepala desa menjabat sebagai pengurus atau ketua LSM. Celah regulasi inilah yang kemudian memunculkan persoalan etika dan tata kelola pemerintahan.

Jabatan ganda berpotensi memengaruhi integritas dan profesionalisme kepala desa, terutama karena ia memiliki akses terhadap sumber daya desa, termasuk anggaran, program pembangunan, serta fasilitas publik. Apabila LSM yang dipimpinnya memiliki agenda tertentu, tidak menutup kemungkinan terjadi konflik peran, bahkan penyalahgunaan kewenangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Konflik kepentingan juga dapat muncul ketika arah dan tujuan LSM tidak sejalan dengan kebutuhan prioritas desa. Dalam situasi demikian, keputusan kebijakan berisiko lebih berpihak pada kepentingan organisasi daripada kepentingan masyarakat desa secara luas.

Oleh karena itu, penting dilakukan pengawasan dan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum maupun etika pemerintahan. Masyarakat desa memiliki peran strategis untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan, sekaligus menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemimpinnya.

Pada akhirnya, meskipun secara hukum belum tentu melanggar aturan tertulis, rangkap jabatan kepala desa sebagai ketua LSM tetap patut diuji dari sisi etika publik. Sebab, kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama dalam pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berpihak pada rakyat.

Oleh: Agung Ch
Kamis, 25 Desember 2025

Tinggalkan Balasan