NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Viral di media sosial, Universitas Bina Bangsa (Uniba) di Kota Serang terlibat dalam kontroversi terkait pengelolaan dana Hibah DRTPM 2024. Dalam sebuah video berdurasi 5:31 menit yang diunggah akun TikTok @Novie_bule9, terungkap dugaan pemotongan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan riset dan teknologi.
Dana Hibah DRTPM 2024, yang dianggarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbudristek), diduga mengalami pemotongan sebesar 20% oleh oknum tertentu, termasuk Rektor yang diinisialkan FAY, serta oknum dari bidang keuangan dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) yang disebut berinisial J. Lebih lanjut, setiap tim penerima hibah yang terdiri dari 43 tim dan 81 dosen diduga diminta untuk membayar pungutan liar sebesar Rp 1 juta.
Ketua LP2M Uniba, Jaka Wijaya Kusuma, M.Pd, menanggapi isu ini dengan tegas, menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengklarifikasi dengan semua penerima hibah, dan semua menyatakan bahwa tidak ada pemotongan dana.
“Kami tidak melakukan pungutan tersebut, meskipun ada beberapa penerima hibah yang memberikan kontribusi secara sukarela,” ujarnya.
Di sisi lain, Tb. Delly Suhendar, Ketua Umum Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (X NAPI), mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi di Uniba. Tb. Delly, yang memiliki pengalaman sebagai eks narapidana kasus korupsi, mengatakan bahwa ia memiliki bukti yang cukup untuk mendukung dugaan tersebut. Dalam waktu dekat, ia berencana untuk melaporkan masalah ini secara resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Berdasarkan investigasi dan data yang kami terima, kami merasa miris dengan pernyataan pihak Universitas. Pemotongan dana yang seharusnya untuk kepentingan publik ini tidak bisa dibenarkan,” tegas Tb. Delly.
Ia juga menyoroti bahwa proses penyaluran dana hibah seharusnya dilakukan melalui perbankan untuk memastikan akuntabilitas, bukan dengan cara tunai yang rentan terhadap penyalahgunaan.
Tb. Delly menambahkan, pernyataan pihak Universitas yang menganggap pemotongan 10% untuk saving money dan operasional sebagai hal yang wajar menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Ia berkomitmen untuk mendesak penegak hukum agar menyelidiki dugaan pemotongan dana dan pungutan liar ini secara menyeluruh.
Dengan situasi ini, banyak pihak berharap agar proses investigasi dapat berjalan transparan dan akuntabel, demi menjaga integritas lembaga pendidikan serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik. (ST)












