NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Berkas perkara tiga tersangka tragedi berdarah di pasar Kutabumi Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, yakni H (35), C (27) dan T (25). dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Nazzarudin menyebut berkas perkara yang dilakukan oleh pihaknya tersebut sudah sesuai dengan Pasal 92 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011.
Dimana, jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara ini juga memiliki tugas dan tanggung jawab koordinasi dengan penyidik.
“Nantinya jaksa akan menyiapkan matriks perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan,” ujarnya seperti dikutip kantor berita antara Selasa (3/10/2023).
Dia mengungkapkan, pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman kasus pengeroyokan tersebut dengan memeriksa kembali sebanyak 13 orang saksi.
Sebelumnya, Pasca tragedi kerusuhan berdarah pekan lalu, Puluhan pedagang pasar Kotabumi, Kecamatan Pasarkemis mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Tangerang Senin (2/10/2023).
BACA JUGA :
Perumda Pasar Dinilai Offside? Puluhan Pedagang Pasar Kutabumi Ngadu ke DPRD
Selain mendesak pembatalan revitalisasi pasar, mereka juga meminta DPRD berdiri bersama rakyat dalam mengambil langkah – langkah konkrit agar keamanan dan kenyamanan mereka dalam berdagang mereka juga menyerahkan surat terbuka kronologi atas kejadian berdarah yang terjadi pada beberapa pekan lalu.
Dalam surat tersebut, tragedi berdarah yang menelan korban luka – luka juga menyebabkan trauma mendalam sehingga muncul kekhawatiran akan terjadi tragedi susulan.