Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan, Pembimbingan, Pengawasan dan Pendampingan.
Salah satu tugas dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang yang mempunyai peran penting yaitu pelaksanaan Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan. Pembimbingan dimaksud secara langsung dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yaitu berupa Bimbingan Kemandirian, Kepribadian, Hukum dan Kemasyarakatan.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
Pembimbing Kemasyarakatan ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional Penegak Hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Maka Pembimbing Kemasyarakatan wajib melaksanakan bimbingan terhadap klien dalam hal ini dilakukan bimbingan keterampilan, bimbingan konseling agar mempunyai bekal untuk menunjang hidupnya setelah menjalani masa pidana.

Harus disadari adanya perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem Pemasyarakatan memerlukan proses yang sangat panjang yaitu dengan adanya penyempurnaan- penyempurnaan di semua bidang baik dalam bidang administrasi, teknis maupun sarana dan prasarana yang mendukung terlaksananya proses perubahan sistem tersebut.













