Opini

Pembimbing Kemasyarakatan Bekerja Sama Dengan Masyarakat dan Pihak Eksternal Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Klien Reintegrasi Sosial

709
×

Pembimbing Kemasyarakatan Bekerja Sama Dengan Masyarakat dan Pihak Eksternal Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Klien Reintegrasi Sosial

Sebarkan artikel ini

Pembimbing kemasyarakatan memiliki salah satu peran penting yang wajib dilakukan, yaitu melakukan pengawasan. Pengawasan adalah suatu kegiatan untuk melakukan pembinaan terhadap klien Bapas berdasarkan sistem tertentu dan menjadi bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana (Firdaus, 2019).

Terdapat 3 pokok tujuan dari sistem pemasyarakatan di Indonesia, yaitu: 1) Klien menyadari kesalahan; 2) Mampu memperbaiki diri dengan menunjukkan perubahan-perubahan sikap yang bernilai positif; 3) Tidak mengulangi tindak kejahatan sehingga narapidana tersebut bisa diterima di masyarakat, hidup dengan wajar dan mampu ikut serta dalam pembangunan (Hernawanti, 2020). Reintegrasi sosial merupakan faktor penting dalam mengukur sukses atau tidak tujuan pemasyarakatan dalam membina narapidana setelah menjalani masa pembinaan untuk membangun kembali kepercayaan, modal sosial, dan kohesi sosial.

Advertisement

Proses ini bukanlah proses yang mudah karena memiliki masalah yang berbeda-beda bagi setiap klien sehingga proses ini membutuhkan waktu yang lama agar proses reintegrasi dapat berjalan dengan semestinya (Muhammad, 2019). Sehingga reintegrasi sosial merupakan hak-hak yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat mengajukan Asimilasi, Program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bersyarat (CMB).

Menurut Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 1 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat menjelaskan bahwa Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.

BACA JUGA :  Geram, Masyarakat Langgikima Blokir Jalan PT. Adhi Kartiko Pratama

Sedangkan untuk Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Pada saat pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Klien Pemasyarakatan mempunyai kewajiban untuk lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan, diharapkan dengan demikian Klien akan terus dapat menjaga kestabilan hidupnya dalam menjaga sikap dan perilaku serta tidak mengulangi kembali kesalahannya namun pada kenyataannya banyak Klien Pemasyarakatan yang kembali melakukan tindak kejahatan dikarenakan kurangnya komunikasi dan kurangnya pemantauan dari Pembimbing kemasyarakatan serta hilangnya kontak antara Pembimbing kemasyarakatan dengan Klien nya (Busra, 2020).

Secara umum, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran sebagai agen rehabilitasi. Ia secara konsisten memusatkan prakteknya pada pembimbingan perorangan (casework), perawatan, dan reintegrasi masyarakat termasuk juga kegiatan pengawasan dan kontrol terhadap Klien Bapas (Rahmasari, 2020).

Perlu diketahui bersama bahwa klien pembebasan bersyarat tidak semata-mata bebas dari Lembaga Pemasyarakatan. Ketika klien diberikan pembebasan bersyarat maka ditentukan pula jangka waktunya (masa percobaan) serta ditetapkan berbagai ketentuan yang harus dijalankan selama masa percobaan tersebut. Pembebasan bersyarat diberikan dengan syarat umum klien tersebut tidak melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan lain yang tidak baik. Selain itu, diperkenankan pula pemberian syarat khusus terkait dengan perilaku klien tanpa mengurangi hak beragama dan berpolitik.

BACA JUGA :  Buka Pelatihan SAKIP, Arief : Berikan Kontribusi Yang Maksimal Untuk Masyarakat

Untuk memastikan bahwa klien pemasyarakatan mematuhi syarat-syarat yang ditentukan, Balai Pemasyarakatan bertugas untuk memberikan supervisi atau pengawasan terhadap klien tersebut. Pengawasan merupakan salah satu fungsi Balai Pemasyarakatan yang sangat penting dalam proses penegakan hukum. Pengawasan adalah langkah atau kegiatan yang berfungsi untuk mencegah penyimpangan pelaksanaan reintegrasi sosial. Pengawasan menjadi hal yang penting karena apabila klien melakukan penyimpangan atau tidak menjalankan syarat-syarat yang telah ditentukan, maka akan berpotensi untuk dirinya melakukan tindak kejahatan kembali (residivis). Oleh karenanya, hal ini tidak dapat dijalankan jika hanya dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dibutuhkan pula peran dari masyarakat dan pihak eskternal lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap klien tersebut.

Pembimbing Kemasyarakatan bekerja sama dengan pemangku kepentingan termasuk pihak berwenang setempat (RT/RW/lingkungan/desa) untuk dapat membantu dalam melakukan pengawasan dan membuat perencanaan agar bisa lebih sesuai dengan klien yang ditangani (personalized), dan komunikasi dengan klien untuk lebih ditingkatkan.

BACA JUGA :  Flavia Kebab Siap Layani Franchise

Petugas PK Bapas mempunyai peran penting dalam memantau apakah klien menaati aturan pada program reintergrasi sosial. Apabila ketidakpatuhan terjadi maka dapat menjadi tanda kemungkinan bahwa seseorang akan kembali melakukan tindak pidana. Menurut Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 139 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB menjelaskan mengenai bahwa terdapat dua syarat yang wajib diikuti oleh para klien reintegrasi sosial, yaitu syarat umum dan syarat khusus. Syarat umumnya klien harus melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana.

Sedangkan untuk syarat khususnya terdiri atas:

  1. Menimbulkan keresahan dalam masyarakat
  2. Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak tiga kali berturut-turut
  3. Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing
  4. Tidak mengikuti atau memenuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas

Apabila klien selama menjalani program reintegrasi sosial tidak menaati syarat umum dan syarat khusus yang tertulis di atas maka PK dapat mengusulkan pencabutan program reintegrasi sosialnya.

Penulis: Rita Eriani A.Md., I.P., S.H., M.H. (PK Ahli Madya Balai Pemasyarakatan I Tangerang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *