Kata ‘etika’ menurut Wikipedia Indonesia berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu ethos. Secara umum, artinya kebiasaan atau kehendak baik yang bersifat tetap. Sedangkan Peradilan adalah Peradilan adalah suatu proses yang dilakukan oleh Lembaga yang diberi kewenangan untuk memeriksa, memutus, mengadili hingga menyelesaikan perkara yang dilakukan dengan tata cara tertentu dengan menggunakan prosedural hukum formal yang diatur dalam hukum acara demi tegaknya hukum dan keadilan.
Etika Peradilan adalah suatu proses untuk memeriksa, memutus, mengadili hingga menyelesaikan perkara yang dilakukan dengan tata cara tertentu dengan menggunakan prosedural hukum formal yang diatur dalam hukum acara demi tegaknya hukum dan keadilan dengan kebiasaan yang baik atau kehendak baik yang bersifat tetap.
Peradilan sendiri dibagi dari 05 jenis yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer, dan Peradilan Konstitusi. Pengadilan Anak masuk dalam kategori umum dimana peradilan umum menangani perkara pidana dan perdata secara umum. Pengadilan Anak, merupakan pengadilan yang melakukan proses peradilan atas perkara yang dilakukan oleh pada anak berumur 12-17 tahun yang diduga melakukan suatu tindak pidana.
Dalam pengadilan anak, semua peserta sidang haruslah mempunyai kebiasaan yang baik dan bersifat tetap termasuk Pembimbing Kemasyarakatan yang sebagai pendamping bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebgai pelaku dan memberikan rekomendasi sesuai hasil penelitian masyarakat (Litmas) pada Pengadilan Anak.







