Pembimbing Kemasyarakatan haruslah juga mempunyai etika dalam pengadilan anak seperti tidak diperkenankan memakai seragam dan atribut kedinasan dalam pengadilan Anak dan di ganti dengan pakaian yang sopan. Sesuai etika, dalam persidangan anak diharapkan semua peserta sidang tidak mengambil dokumentasi pada anak agar bisa merahasiakan identitas pada si anak sebagai pelaku.
Pembimbing Kemasyarakatan juga tidak diperkenankan makan dan minum dalam ruang sidang serta membawa benda yang dapat membahayakan ruang sidang. Dalam Penyampaian Kesimpulan ataupun Rekomendasi, Pembimbing Kemasyarakatan hendaknya berbicara dengan suara yang jelas agar hakim dapat mendengar dengan jelas.
Penulis : Agustina Dewi, A.Md.IP, S.Sos, MM







