Daerah

Gandeng KSOP Padangbai, Yayasan MDPI  Gelar Program Gerai Nasional Pas Kecil

1799
×

Gandeng KSOP Padangbai, Yayasan MDPI  Gelar Program Gerai Nasional Pas Kecil

Sebarkan artikel ini
Program Gerai Nasional Pas Kecil Yayasan MDPI bekerjasama dengan KSOP Padangbai di Pantai Pengalon, Desa Antiga Kelod, Manggis, Karangasem. Jumat, (19/1/2024). Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, KARANGASEM – Mengawali tahun 2024, Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) bekerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Padangbai melaksanakan program Gerai Nasional Pas Kecil, yaitu kegiatan pengukuran kapal untuk legalitas dokumen kapal pada nelayan skala kecil di Pantai Pengalon, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Jumat, (19/1/2024).

Sebagai NGO/Organisasi Masyarakat sipil yang bergerak dalam bidang pengelolaan perikanan berkelanjutan, Yayasan MDPI berkomitmen bahwa legalitas dokumen kapal menjadi hal yang penting untuk dimiliki oleh nelayan, khususnya nelayan skala kecil.

Advertisement

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017, tentang pendaftaran dan kebangsaan kapal, yang menyatakan bahwa kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberikan surat tanda kebangsaan kapal Indonesia sebagai bukti kebangsaan kapal.

Jukung‘ merupakan istilah lokal bagi kapal skala kecil di Bali. Dalam hal ini Jukung termasuk dalam kapal kurang dari 7 GT (Gross Tonage), maka wajib didaftarkan Pas Kecil. Kegiatan pengukuran kapal ini menjadi syarat untuk validasi ukuran kapal (panjang, lebar, tinggi), untuk kemudian nantinya akan diterbitkan sertifikat pas kecil.

BACA JUGA :  Wakapolda Bali Beri Arahan dan Lepas Tim Sepak Bola Usia Dini Garuda Bhayangkara Bali

Sementara jumlah kapal nelayan di pantai Pengalon yang akan diukur awalnya 51 kapal, namun saat di lapangan bertambah menjadi 61 kapal. Setelah diukur, kapal tersebut akan dicocokkan datanya dengan data yang sudah diunggah di sistem. Kemudian perlu waktu satu bulan untuk penerbitan pas kecil.

Foto: Ist

Kegiatan ini menjadi menarik karena pertama kali berjalan di wilayah Desa Antiga Kelod, setelah Yayasan MDPI melakukan pendampingan nelayan selama 1 tahun. Antusiasme nelayan juga tinggi untuk mendukung berjalannya kegiatan ini, terlihat bahwa nelayan mulai punya kesadaran untuk mendaftarkan kapalnya agar memiliki dokumen yang legal.

“Pas kecil ini sederhananya seperti STNK atau BPKB pada kendaraan bermotor, hal ini penting untuk diterbitkan karena memiliki banyak manfaat bagi nelayan, seperti kemudahan mengakses bantuan dari pemerintah, sebagai dokumen untuk memastikan identitas apabila terjadi insiden di tengah laut, dan juga sebagai dokumen pelengkap ketika nelayan akan membeli BBM,” kata Samuel Dillak (Ahli Ukur Kapal dari KSOP Padangbai) dalam sambutan pembukanya.

Sejalan dengan hal tersebut, Putu Agus Widi (Field Implementer MDPI Karangasem) berharap ke depannya terkait pas kecil, nelayan dapat lebih terbuka dan sadar tentang pentingnya legalitas kapal, karena selain keabsahan dokumen kapal, pas kecil dapat juga menjadi faktor pendukung untuk keselamatan dalam bertransportasi di laut, contohnya jika terjadi kecelakaan akan lebih mudah untuk ditelusuri asal kapal yang bersangkutan.

Senada dengan Putu Agus Widi, Ketua Himpunan Nelayan Dusun Pengalon I Wayan Koatiarta sangat mendukung program yang diadakan yayasan MDPI, agar setiap kapal-kapal ‘Jukung‘  nelayan di dusun Pengalon dapat memiliki dokumen kelengkapan kapal.

“Bagi kami sebagai seorang nelayan sangat mendukung tentang adanya pembuatan dokumen pas kecil, sehingga nelayan tidak dibilang ilegal. Selanjutnya untuk memastikan agar data nelayan ke depan benar dan valid, sehingga menghindari adanya muncul data kelompok fiktif, yaitu kelompok yang merugikan kelompok masyarakat yang benar-benar nelayan,” tutur I Wayan Koatiarta.

Dokumen pas kecil ini dapat digunakan untuk mengetahui jumlah kapal perikanan atau ‘Jukung‘ yang aktif, sehingga dapat mengestimasikan jumlah aktivitas perikanan di daerah tersebut.

Tidak berhenti sampai di sana, berikutnya, nelayan dapat melakukan pengurusan dokumen Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), jika pas kecil merupakan sertifikat untuk izin melaut yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, maka dokumen TDKP ini untuk menyatakan bahwa kapal tersebut adalah kapal perikanan, yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah.

Data dari TDKP tersebut penting bagi instansi teknis terkait untuk mengelola perikanan ke depannya. Sehingga tidak terjadi tangkapan ikan yang berlebihan (overfishing) yang berpotensi menurunkan stok perikanan di Laut. (Uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *