Daerah

GAWAT Mengecam Kriminalisasi Terhadap Wartawan

549
×

GAWAT Mengecam Kriminalisasi Terhadap Wartawan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk penganiayaan yang dialami oleh wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua GAWAT, Supriyanta, mengutuk keras tindakan kekerasan yang menimpa Ahmad Kosim, seorang jurnalis dari Media Antarwaktu.com. Ahmad menjadi korban penganiayaan oleh dua orang yang diduga merupakan pemilik toko kosmetik saat melaksanakan investigasi mengenai peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Hexymer, yang diduga dijual bebas tanpa resep dokter. Insiden tersebut terjadi pada 25 Februari 2025, di Jalan H. Ten Raya No.16 A, RT.01/01, Rawamangun, Jakarta Timur.

Supriyanta menegaskan bahwa tindakan kekerasan ini tidak hanya mengancam keselamatan individu wartawan, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang dilindungi oleh konstitusi.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan. Kami meminta pihak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku,” tegas Supriyanta, yang akrab disapa Yanto, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (6/3/2025).

Yanto menambahkan bahwa intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan sama sekali tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas.

Kronologi peristiwa menunjukkan bahwa Ahmad Kosim dan rekannya sedang melakukan investigasi di toko obat terkait penjualan obat keras. Pada malam tersebut, sekitar pukul 23.30 WIB, penjaga toko menghubungi pemilik toko, yang kemudian datang dengan sejumlah orang. Terjadilah kesalahpahaman yang berujung pada insiden penganiayaan terhadap Ahmad dan timnya menggunakan alat seperti stik golf dan samurai. Akibatnya, Ahmad mengalami luka serius di seluruh tubuh.

Tinggalkan Balasan