Daerah

GAWAT Mengecam Kriminalisasi Terhadap Wartawan

566
×

GAWAT Mengecam Kriminalisasi Terhadap Wartawan

Sebarkan artikel ini

Sebagai langkah hukum, Ahmad Kosim, bersama kuasa hukumnya Adam Suwahyu SH., MH dan Zainal Arifin SH. dari LBH Jaringan Rakyat (JARAK), telah melaporkan insiden tersebut kepada pihak Kepolisian. Laporan polisi telah terdaftar dengan nomor LP/B/777/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Maret 2025.

GAWAT menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan melindungi kebebasan pers, serta menyerukan tindakan tegas terhadap pelaku penganiayaan wartawan demi menjaga integritas dan keselamatan jurnalis. (Red)

Tinggalkan Balasan