NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Polsek Pamarayan berkomitmen menindaklanjuti laporan sejumlah wartawan terkait dugaan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam (gergaji dan golok) serta ujaran pelecehan profesi pers saat melaksanakan tugas jurnalistik di Kampung Lewibanteng Pasir, RT 20 RW 05, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, Senin (25/08/2025).
Kapolsek Pamarayan, AKP Yusup Ependi, menegaskan pihaknya serius menangani laporan tersebut dan sudah mengatensikan kasus ini ke Kapolres Serang.
“Laporan sudah diproses dan diatensikan kepada Kapolres Serang. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindaklanjuti laporan dari rekan media,” ujar Yusup kepada wartawan.
Lebih lanjut, Yusup menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti prosedur sesuai standar operasional (SOP) sebelum melimpahkan perkara ke tahap berikutnya.
“Kami masih menunggu keterangan dari saksi-saksi dan pihak terlapor. Insyaallah terlapor akan dipanggil pada Kamis minggu ini. Setelah itu baru kami lakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk gelar lanjutan sesuai SOP,” jelasnya.
Ia juga mengimbau para pelapor, khususnya insan pers, untuk bersabar serta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri.
“Kepada pelapor, khususnya insan media di Kabupaten Serang maupun dari luar daerah, agar tetap menahan diri, menjaga kondusifitas, dan bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang sedang kami proses,” tegasnya.
Selain itu, Yusup juga berpesan kepada masyarakat Pamarayan agar selalu mengedepankan komunikasi yang baik serta tidak terbawa emosi.
“Harapan kami, masyarakat Kecamatan Pamarayan bisa menjalin komunikasi yang baik, tidak mengedepankan emosi atau nafsu sesaat, karena hal itu justru akan merugikan diri sendiri, apalagi jika sudah berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (Kdk)













