DaerahPeristiwaTNI & Polri

Gegara Motor Diparkiran, Pria Asal Demak Diamankan Polsek Denpasar Utara

792
×

Gegara Motor Diparkiran, Pria Asal Demak Diamankan Polsek Denpasar Utara

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR —Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sekitaran jalan Bisma, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kamis (24/5/2023), sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapolsek Denpasar Utara, Iptu. Putu Carlos Dolesgit, seijin Kapolresta Denpasar menjelaskan kepada media bahwa saat kejadian, pelapor bernama Made Aken sedang bekerja di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ketika telah memarkir sepeda motor miliknya, dan menjauh dari parkiran, dirinya sempat melihat kembali kearah parkiran, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada dan terlihat olehnya dibawa seorang laki-laki.

“Berdasarkan laporan tersebut Opsnal Polsek Denpasar Utara langsung mendatangi TKP dan lakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan dalam beberapa saat pelaku akhirnya bisa diamankan petugas,” ucap Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, pelaku I.A (21) asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pelaku datang ke tempat kejadian perkara dengan naik ojek online untuk bertemu dengan temannya di Jalan Salya Denpasar, namun karena pada saat melintas di TKP pelaku melihat banyak terparkir sepeda motor sehingga timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian dengan didukung situasi yang sepi.

“Pelaku berhasil membawa sepeda motor korban dengan cara didorong dari parkiran ke jalan, karena mendengar ada suara teriakan maling, pelaku akhirnya meninggalkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan,” tambah Carlos.

Menurut keterangan dari pelaku, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut akan dipergunakan untuk membayar cicilan mobil.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun kurungan penjara atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah. (MD)

Tinggalkan Balasan