Hilang 2 Bulan, Satreskrim Polres Sampang Serahkan Kembali Motor Korban Curanmor

NASIONALXPOS.CO.ID, SAMPANG —Kapolres Sampang AKBP. Siswantoro, diwakili Kanit IV Tipiter Sat. Reskrim Polres Sampang Ipda Muamar Amin mengatakan kepada awak media bahwa, Jum’at (11/8/2023) pukul 14.15 Wib, Polres Sampang telah menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2018 dengan Nopol  M3183PS kepada Najmi Laila pemilik kendaraan.

Najmi Laila merupakan warga Jalan Pemuda, Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada selasa tanggal 13 Juni 2023 lalu pukul 22.30 Wib.

Muamar panggilan akrab Kanit IV Tipiter Satreskrim Polres Sampang mengatakan bahwa Najmi Laila mengetahui bahwa sepedanya hilang saat akan menutup tokonya yang berada di Jalan Bahagia Sampang.

Kanit IV Tipiter Satreskrim Polres Sampang itu juga menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama pelapor Ach. Zain Fuadi (suami Najmi Laila) merupakan hasil dari penyelidikan dan pengembangan team Opsnal Satreskrim Polres Sampang atas Curanmor yang terjadi di Alun-Alun Trunojoyo Sampang, Jawa Timur.

Lebih lanjut Muamar menjelaskan dari penyelidikan dan pengembangan team Opsnal Satreskrim Polres Sampang terkait pengungkapan kasus Curanmor di TKP Alun-Alun Trunojoyo bisa mengamankan 2 tersangka yaitu SY Bin SI (21 tahun) dan PA Bin HO (22 tahun) yang sama-sama beralamatkan di Dusun Manggajang, Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Dari pengembangan terhadap kedua tersangka muncul nama penadah barang hasil curian yaitu SK Bin JN (32 tahun) alamat Dusun Lepele, Desa Lepele Kecamatan Robatal, sehingga dapat mengamankan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam Tahun 2018. Setelah dilakukan identifikasi ternyata kendaraan tersebut milik Ach. Zain Fuadi, yang hilang tanggal 13 Juni 2023 malam.

Muamar menegaskan kepada awak media bahwa ketiga pelaku tersebut sudah mendekam di tahanan Polres Sampang untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.

Kepada tersangka SY Bin SI (21 tahun) dan PA Bin HO (22 tahun) penyidik Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Sampang menjerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Sedangkan tersangka SK Bin JN oleh penyidik Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Sampang dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Najmi Laila mengatakan kepada awak media bahwa dia dan suaminya sudah merasa pesimis kepada pihak kepolisian untuk dapat menemukan motornya yang hilang selama hampir dua bulan.

Sambil tersenyum, Najmi Laila mewakili suaminya yang sedang keluar kota mengucapkan terima kasih kepada Polres Sampang karena berhasil mengungkap kasus pencurian, sekaligus telah mengembalikan kendaraannya sehingga bisa digunakan beraktifitas seperti biasa. (red/uchan)

Komentar