Lebih lanjut Ketut Suparta menjelaskan,
“Maksud awal, ke tiga pelaku bertujuan akan mencari bokor yang terbuat dari kuningan, karena tidak mendapatkannya, saat itu, menemukan seperangkat gong yang tertutup dengan terpal. sehingga ke tiga pelaku langsung mengambil gong tersebut. Setelah berhasil mengambil seperangkat gong tersebut, sebagian gong sudah sempat dijual kepada orang yang tidak dikenal, pertama dijual dengan harga dengan harga Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan yang ke dua dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah),” lanjutnya.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
Dugaan sementara, pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena faktor ekonomi, sehingga hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Kubutambahan telah diamankan barang bukti berupa 6 potong tasi pengikat gong warna putih, 1 buah pisau calter, 6 buah gong yang terbuat dari kuningan, gong yang sudah dipotong-potong yang terbuat dari kuningan dengan berat 13 Kg, 3 buah mata gergaji besi dan 1 karung plastik bertulisan pakan terapi.
“Untuk kedua tersangka yang dewasa yaitu Nurhadi dan Kadek Dwi Bayu Saputra disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan terhadap pelaku yang masih dibawah umur dan anak-anak ditangani dalam proses tersendiri sesuai dengan SSPA,” tutup Kapolsek Kubutambahan. (Uchan)












