DaerahPeristiwaTNI & Polri

Geger! Oknum Dosen Pembimbing Cabuli Mahasiswinya di Kamar Kost

3264
×

Geger! Oknum Dosen Pembimbing Cabuli Mahasiswinya di Kamar Kost

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG -Ungkapan kuno ‘Pagar makan tanaman’, sepertinya cocok untuk menggambarkan perilaku seorang oknum Dosen di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Buleleng berinisial PAA (33), asal Karangasem itu.

Pasalnya, PAA tega melakukan tindakan Asusila terhadap mahasiswinya berinisial Ida Rd (22), asal sebuah desa di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Menariknya pelaku juga sebagai Dosen pembimbing skripsi korban Ida Rd.

Kronologis kejadiannya dijelaskan Kapolres Buleleng AKBP. I Made Dhanuardana, dalam acara jumpa pers Selasa (9/5/2023) pukul 10.00 wita di Mapolres Buleleng, Jalan Pramuka, No 1, Singaraja.

Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Dhanuardana mengungkapkan bahwa, kejadian memalukan itu berawal dari korban Ida Rd membuat status di WhatsApp pada hari Kamis (4/5/2023) pukul 22.42 wita, tentang permasalahan keluarga dan di kampus berkaitan dengan pembuatan skripsi. Tampaknya keluhan korban di status WA itu direspon pelaku PAA yang merupakan dosen pembimbing korban. Pelaku PAA berotak mesum itu meminta, untuk boleh menemuinya di kost korban di jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Singaraja.

BACA JUGA :  Geger! 3 Pencuri Gasak Seperangkat Gamelan Gong Pura Bale Agung Desa Adat Kalampuak

Celakanya, korbanpun mengiyakan permintaan pelaku. Padahal saat itu waktu menunjukkan pukul 01.00 wita tengah malam (dinihari).

“Setelah pelaku sampai di halaman parkir kost korban, pelaku dijemput oleh korban untuk diajak naik ke lantai dua di tempat kamar kost korban. Di kamar kost korban, pintu kamar tidak ditutup dan dalam keadaan terbuka, kemudian korban memberikan snack dan biscuit kepada pelaku sambil korban bercerita tentang keluarga dan proses pembuatan skripsinya kepada pelaku yang merupakan dosen pembimbingnya, saat itu antara korban dan pelaku duduk berdampingan,” cerita Kapolres Dhanuardana.

Pelaku mulai beraksi melakukan pelecehan seksual fisik saat duduk berdampingan di atas tempat tidur kost korban.

“Pelaku saat itu sempat memeluk korban dari belakang menggunakan tangan kiri mengenai payudara kanan korban, kemudian pelaku memeluk korban dari samping menggunakan tangan kanan serta mencium pipi korban, karena korban merasa tidak nyaman kemudian merubah posisi duduknya,” ungkap Kapolres Dhanuardana lagi.

Diceritakan, sesaat kemudian, pelaku PAA menuju pintu kamar kost korban dan menutup pintu kamar. Selanjutnya tersangka kembali mendekati korban, namun saat itu korban berdiri membuka kembali pintu kamar kost dengan alasan kamar kost dalam keadaan panas.

“Saat korban di depan pintu kemudian pelaku menarik tangan korban dengan paksa serta menarik pinggang korban dengan kedua tangan pelaku dengan maksud korban kembali masuk ke kamar kost dan berniat pelaku saat itu ingin melakukan hubungan badan. Namun korban menolak dengan cara berontak, akhirnya pelaku meninggalkan korban sekitar pukul 02.00 wita hari Jumat tanggal 5 Mei 2023,” paparnya.

Aksi bejat sang oknum dosen bertitel akademik Doktor itu dilaporkan oleh korban ke PPA Satreskrim Polres Buleleng pada tanggal 5 Mei 2023. Kemudian Kasatreskrim Polres Buleleng AKP. Picha Armedi langsung merespon dengan cepat melakukan permintaan keterangan terhadap korban dan juga mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Singaraja.

BACA JUGA :  STIKes Buleleng Pecat Oknum Dosen Pencabul Mahasiswi Bimbingannya

Sejak tanggal 6 Mei 2023, pelaku PAA telah ditahan untuk 20 hari ke depan dan disangkakan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun.

BACA JUGA :  Pos Pam Boulevard Tondano Dikunjungi Tim Itwasum Polri 

Pada kesempatan itu, Kapolres Buleleng Dhanuardana juga menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, bila menyampaikan keluhan terhadap masalah yang dialami bagi para pelajar dan mahasiswi, lebih baik sampaikan kepada orangtua secara langsung.

“Karena bila disampaikan di medsos maka akan mendapatkan tanggapan yang berbeda-beda dari yang membaca dan melihat,” ucap Kapolres Dhanuardana.

Di waktu yang sama saat jumpa pers itu, pelaku juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban dan siap mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya. (Uchan)

Tinggalkan Balasan