“Kami tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan, kami hanya sebatas berkoordinasi dengan satpolPP Kabupaten untuk tindakan lebih lanjutnya,” jelas Sastra.
Meski begitu, Ia mengaku telah membuatkan surat pernyataan agar para pengelola tempat usaha tersebut tidak lagi beroperasi.

“Sudah kami buatkan pernyataan diatas materai agar mereka tidak lagi membuka usahanya dihadapan tentara, polisi dan kami,” ungkap Sastra. (Red)













