BUNGO, NASIONALXPOS.CO.ID – Hanya dalam hitungan hari, pelaku pembunuhan di Pasar Atas Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo Provinsi Jambi berhasil diamankan Tim Petir Polres Bungo.
Dikatakan Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, SIK kepada awak media saat melakukan konferensi pers di Mapolres Bungo, Selasa (12/04/2020) sekira pukul 14.4 Wib, bahwa pelaku pembunuhan sudah diamankan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) provinsi Sumatera Selatan.
“Ya tersangka pelaku pembunuhan di Pasar Atas Muara Bungo, Ali Adi Ridwan bin Ismail umur (44) tahun sudah kita amankan di Kabupaten OKI Propinsi Sumatera Selatan,” kata Kapolres Bungo yang sangat ramah dan dekat dengan para awak media ini.
Dikatakan Kapolres AKBP Guntur Saputro bahwa Ridwan tersangka pelaku melakukan pelariannya mencari tempat tempat yang tidak biasa atau yang tidak memungkinkan untuk dicari seperti di Dusun yang agak terpencil.
Pelaku melakukan pelariannya mencari tempat tempat yang tidak biasa atau yang tidak memungkinkan untuk dicari seperti di Dusun yang agak terpencil dan kurang terduga.
“Pelaku melakukan pelariannya mencari tempat tempat yang tidak biasa atau yang tidak memungkinkan untuk dicari seperti di Dusun yang agak terpencil,” kata Kapolres.
Kemudian sebelum melarikan diri Ridwan terlebih dahulu berusaha mencoba menghilangkan barang bukti seperti bajunya yang diberikan kepada keluarganya untuk dijual begitu juga dengan pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan/pembunuhan,” tambah Kapolres lagi.
Selain itu dirinya selalu berpindah pindah tempat supaya kita sulit untuk menemukannya, bahkan alat komunikasinya juga diganti supaya sulit untuk dilacak. Namun berkat kerja keras Tim Petir akhirnya tersangka kita amankan di daerah kabupaten OKI provinsi Sumsel,” terang Kapolres.
Dan ternyata tersangka ini juga sudah pernah melakukan perbuatan kriminal di luar negeri dan dirinya baru sekitar 3 bulan berada di Indonesia karena lebih lama di luar negeri. Jadi ketika sudah berada disini dirinya berjanji mencoba melakukan suatu hidup baru dengan berjualan buah namun karena tidak bisa menahan emosi langsung melakukan penikaman padahal hari saat kejadian tersebut Ridwan berpuasa. Dijelaskan Kapolres saat Ridwan menjual buah dagangannya kepada korban yaitu Ari Combo terjadi perselisihan adu mulut masalah harga dan korban sambil mengambil kayu lapuk yang ada di dekatnya melemparkannya kepada pelaku. Sebenarnya dari hasil olah TKP, kayu tersebut tidak akan menimbulkan dapat menimbulkan cedera yang parah atau berat. Akan tetapi karena pelaku merasa tidak terima langsung mengejar korban lalu menusuk perut bagian belakang dengan pisau buah berwarna putih yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” papar Kapolres.
Untuk barang bukti berupa :
-Satu bilah pisau pemotong semangka.
-Satu helai baju lengan panjang korban yang masih berdarah.
-Satu helai celana pendek bahan katun warna cream yang masih berdarah.
-Satu helai celana hawai pendek warna kuning.
Satu helai celana dalam korban warna abu-abu.
-Satu buah dompet korban warna coklat sudah diamankan di Mapolres Bungo.
Atas perbuatannya, Ridwan dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351(3) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.
Sedangkan Ridwan dalam pengakuannya mengungkapkan penyesalannya dan meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang telah ia lakukan.
”Saya khilaf, sebenarnya saya hanya ingin korban meminta maaf atas ucapan kasarnya kepada saya akan tetapi dia malah mengancam akhirnya terjadi hal seperti ini”, ungkap Ridwan. (is)