NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Industri olahan kayu randu yang sempat dipersoalkan aktifis LSM Aliansi Rakyat Tangerang (Alerta) yang diduga belum mengantongi perizinan dari dinas terkait hingga saat ini masih beroprasi.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada Jumat (18/11/2022), masih terlihat kayu-kayu yang hendak diolah menjadi papan cor masih menumpuk disekitaran lokasi pengolahan.
Menanggapi hal tersebut, Lukman Nurhakim direktur Kajian Aliansi Tangerang Raya menilai Inspeksi mendadak yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah kecamatan Cisoka dan satpolPP Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu seakan diindahkan oleh para pengusaha kayu.
“Ini mereka sudah didatangi orang-orang kecamatan, tapi kenyataan di lapangan mereka masih tetap beroperasi seperti biasa, “ungkap Lukman.
Lukman berujar, dengan kondisi tersebut tidak menutup kemungkinan peraturan daerah yang sudah diterapkan dan dianggarkan dari uang rakyat sia-sia dan dikangkangi.
Menurut dia, sudah seharusnya satpolPP Kabupaten Tangerang menjatuhkan aksi tegas kepada pengusaha yang dinilainya tidak mematuhi aturan sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
“Ini kayaknya main-main dengan peraturan, atau memang ada permainan dibawah meja? Kita cuma bisa menduga-duga, karna fakta di lapangan mereka masih terus beroperasi hingga saat ini,” jelas dia.
Dengan begitu, ia berharap satpolPP dapat segera mengembalikan kenyamanan dan ketentraman masyarakat sehingga kepercayaan dan kewibawaan para penegak perda dapat dipulihkan.
“Sudah menjadi tugas mereka, dikunjungi sudah, diberikan peringatan sudah, tapi masih terus beroperasi ini ada apa dengan satpolPP?,” tanya Lukman.
Sayangnya hingga berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari satpolPP kabupaten Tangerang Industri. (Red)













