NASIONALXPOS.CO.ID, ASAHAN — Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Didampingi Dandim 0208 Asahan, BNN Asahan, Ketua DPRD Asahan, Kabag Ops Polres Asahan, Perwakilan Kejari Asahan, Perwakilan Pengadilan Negri Asahan menggelar kegiatan konferensi Pers terkait pengungkapan 28 Kg Narkotika jenis Sabu di salah satu rumah warga yang berada di Gang seri Lingkungan II Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kodya Kota Tanjung Balai Prov. Sumatera Utara, hari jumat (3/9/2021) pukul 09.30 Wib.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat konferensi Pers kepada awak media menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 Wib saat di geledah dirumah pelaku berinisial NT(39) di temukan barang bukti 27 Paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang yang tersimpan di dalam goni sedang pelaku “NT” melarikan diri saat petugas datang.
Sat narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut Berhasil mengamankan pelaku “NT” dengan mengendarain Mobil Avanza Hitam yang sedang melintas di Jalan Raya Kisaran – Air Joman tepatnya di Desa Karang Anyer Kec Kisaran Timur Kab. Asahan pada hari sabtu 28/8/2021 malam.
Kemudian pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses Penyidikan.
“Kapolres juga menyatakan sedang mengejar 2 Orang Lainnya yang terlibat didalam peredaran gelap Narkotika tersebut dan sampai saat ini sudah kami nyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya
Sementara itu untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka tersebut kita kenakan Psl 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara,” ucap Kapolres Asahan
“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap Narkotika di Kab. Asahan,” tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dihadapan awak media.(*/SM)













