Hukrim

Penemuan Mayat Perempuan di Karo, Polda Sumut Tangkap 5 Tersangka

95
×

Penemuan Mayat Perempuan di Karo, Polda Sumut Tangkap 5 Tersangka

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MEDAN – Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang perempuan berinisial MP alias Sela (26). Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024.

Kronologi Kejadian

Korban diketahui sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di Jalan Merdeka, Pematang Siantar. Dalam konferensi pers pada Senin (28/10), Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban meninggal akibat pendarahan hebat serta luka di bagian kepala dan tubuh.

“Penganiayaan terjadi pada 20 Oktober 2024 di rumah tersangka Jo. Tersangka melakukan kekerasan menggunakan tangan dan gagang sapu kayu. Peristiwa ini diduga terjadi setelah keduanya berhubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu,” ungkap Kombes Pol Sumaryono.

Motif dan Penghilangan Jejak

Motif sementara yang terungkap adalah adanya konflik pribadi antara Jo dan korban. Tersangka juga sempat berusaha menghilangkan jejak dengan menjanjikan uang kepada beberapa orang untuk membantu menyembunyikan kejahatannya.

 

Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran yang berbeda dalam kasus ini:

1. JFJ alias Jo – Tersangka utama penganiayaan.
2. S – Membantu memindahkan dan membuang jasad korban.
3. EI – Terlibat dalam mencari eksekutor untuk menghilangkan jenazah.
4. JHS dan HP – Dua oknum anggota kepolisian yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya.

Jo ditangkap saat berada di sebuah klinik kecantikan di Pematang Siantar. Polisi menemukan berbagai barang bukti di kediamannya, termasuk bantal, sarung bantal, dan sprei berlumuran darah, serta barang-barang milik pribadi korban.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, tersangka Jo dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu, tersangka lain yang membantu dalam upaya menghilangkan jejak dijerat dengan Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

Polda Sumut menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengumpulkan bukti tambahan dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.(R.purba)

BACA JUGA :  Marak Judi Togel dan Game Ketangkasan di Tanah Karo Belum Tersentuh oleh Polda Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *