Menurut Suyitno, maksud ia meminta permohonan informasi tak lain bertujuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga desa Temon. Dirinya mengaku berupaya ikut berpartisipasi dan mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemdes, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yang baik di tempat tinggalnya.

Adapun permohonan informasi yang dimohonkan Suyitno adalah terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ ) Bantuan Keuangan (BK) desa Temon yang bersumber dari P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 yang meliputi :
1). Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR).
2). Surat Perintah Kerja (SPK).
3). Spesifikasi Teknis/Pekerjaan.
4). Daftar Kuantitas dan Harga.
5). Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
6). Daftar Analisa Harga Satuan Pekerjaan.
7). Gambar-gambar Proyek.
8). Bill Quantity.
9). Daftar Penerima Barang.
10). Data-data pekerja dan rekanan yang terlibat dalam setiap pekerjaan fisik.
11). Laporan Pertanggungjawaban tiap pekerjaan fisik yang dilakukan dan dokumen pendukung lainnya.
Dalam kedatangannya tersebut, Suyitno nampak didampingi oleh Hadi Purwanto, ketua Barracuda Indonesia yang kerap disapa masyarakat sebagai aktivis pejuang rakyat kecil dan pejuang keterbukaan informasi publik.












Respon (1)