NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR – Kepala Kejari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral di Pilkada serentak 2024, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa asas netralitas adalah, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Kamis, (10/10/2024).
“Sehingga ASN harus netral, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu” tegas Agus.
Agus menambahkan bahwa, potensi ASN yang tidak menjunjung asas netralitas sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN masih dimungkinkan terjadi.
“Di kontestasi Pilkada serentak 2024, ASN sangat rentan ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan salah satu pasangan calon (paslon) yang ikut berkompetisi dalam kontestasi Pilkada serentak Tahun 2024, sehingga menimbulkan potensi berhadapan dengan hukum ketika menampilkan keberpihakannya kepada salah satu paslon,” terang Agus.
Bentuk keberpihakan tersebut menurut Agus dapat berupa, menghadiri deklarasi dukungan paslon, kegiatan paslon, menanggapi setiap postingan paslon seperti memberikan like, komentar dan sejenisnya serta menyebarluaskan foto paslon, juga bisa dengan melakukan foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan, hal tersebut dilarang berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang netralitas ASN.













