Daerah

Kepala Kejari Gianyar Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

416
×

Kepala Kejari Gianyar Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20241010 WA0005
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro. Foto: Ist

“Agar ASN tidak secara sembunyi-sembunyi ataupun secara nyata di publik menunjukkan keberpihakan dukungan kepada paslon, dengan menggunakan anggaran kantor maupun memanfaatkan fasilitas atau memfasilitasinya demi kemenangan paslon,” bebernya lagi.

Sanksi bagi ASN yang melanggar diantaranya berupa sanksi hukuman tingkat sedang, sanksi hukuman tingkat berat, dan sanksi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Untuk itulah, Kajari Gianyar berharap, sudah menjadi tugas semua elemen masyarakat terutama ASN untuk memastikan Pilkada serentak tahun 2024 berjalan dengan kondusif, dengan menjaga netralitas ASN termasuk di dalamnya para kepala desa.

“Menjadi hal terpenting dalam pelaksanaan Pilkada yang demokratis, sehingga para ASN dan kepala desa cukup menentukan keberpihakannya kepada salah satu paslon hanya pada saat pencoblosan di bilik suara. Jadi, Mari kita jaga netralitas ASN untuk memperoleh pilkada yang demokratis, jujur dan bersih dari rekayasa-rekayasa kotor untuk memperoleh pemimpin terbaik dan terpercaya,” tandas Kajari. (Uchan)

Tinggalkan Balasan