NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Momen sakral pengibaran Sang Saka Merah Putih bukan hanya menjadi simbol kemerdekaan negara tetapi juga kemerdekaan setiap individu yang hari ini diduga direnggut oleh Oknum lembaga negara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Pernyataan itu disampaikan oleh ketua umum Korps HMI Wati (Kohati) HMI Cabang Denpasar, Bali, Sahara Putri Ayu Kenanga Gunawan, di mana larangan kepala BPIP terkait penggunaan hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri, justru menjadi terduga utama yang melunturkan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Tekanan struktural dengan pilihan terbatas antara menjalankan keyakinan atau mengemban tugas negara bukanlah kesepakatan atas kesukarelaan melainkan kepatuhan yang terpaksa. Kebebasan individu dalam mengekspresikan keyakinan agama tidak bisa dinegosiasikan dalam bentuk apapun, pelarangan tersistematis tersebut telah melanggar asas KeTuhanan dan merenggut Hak Asasi Manusia,” ujar Sahara kepada media nasionalxpos.co.id Jumat, (16/8/2024).
Pasalnya, Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 menjadi polemik, di mana standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka di poin 4 telah dihapus pada Lampiran Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 BAB VII tentang Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka yang mengatur terkait ketentuan putri berhijab.













