Daerah

Kohati HMI Cabang Denpasar: Tindak Tegas Kepala BPIP Atas Pelanggaran Konstitusi dan Pancasila

1697
×

Kohati HMI Cabang Denpasar: Tindak Tegas Kepala BPIP Atas Pelanggaran Konstitusi dan Pancasila

Sebarkan artikel ini
IMG 20240816 WA0004
Ketua Umum Kohati HMI Cabang Denpasar Sahara Putri Ayu Kenanga Gunawan. Foto: Istimewa

a. Pasal 29 UUD 1945
Pasal 1
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 2
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

b. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun

Tinggalkan Balasan