Daerah

Kohati HMI Cabang Denpasar: Tindak Tegas Kepala BPIP Atas Pelanggaran Konstitusi dan Pancasila

1653
×

Kohati HMI Cabang Denpasar: Tindak Tegas Kepala BPIP Atas Pelanggaran Konstitusi dan Pancasila

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Kohati HMI Cabang Denpasar Sahara Putri Ayu Kenanga Gunawan. Foto: Istimewa

Penghapusan ketentuan tersebut menjadi dasar tidak diperbolehkannya Paskibraka putri menggunakan hijab (ciput warna hitam) atas dalih keseragaman.

“Pembelaan yang dilakukan oleh Yudian Wahyudi, selaku Kepala BPIP tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apapun termasuk bertameng pada regulasi surat keputusan Kepala BPIP yang telah dilegalkan olehnya. Terlebih didukung dengan latar belakang beliau yang seharusnya sangat paham tentang agama dan syariat islam. Nilai luhur Bhineka Tunggal Ika mengajarkan kita untuk menjunjung tinggi keberagaman dalam persatuan, bukan keseragaman dalam persatuan. Menyamakan seragam tidak boleh sampai menggadaikan identitas agama apalagi merenggut Hak Asasi Manusia,” terang Sahara.

Ditambahkan Sahara, Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 dianggap telah melanggar asas lex superior derogate legi inferiori di mana peraturan tersebut bertentangan dengan tata aturan yang lebih tinggi di atasnya yaitu;

Tinggalkan Balasan