Daerah

Kohati HMI Cabang Denpasar: Tindak Tegas Kepala BPIP Atas Pelanggaran Konstitusi dan Pancasila

1655
×

Kohati HMI Cabang Denpasar: Tindak Tegas Kepala BPIP Atas Pelanggaran Konstitusi dan Pancasila

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Kohati HMI Cabang Denpasar Sahara Putri Ayu Kenanga Gunawan. Foto: Istimewa

Pasal 22
1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.

Oleh karena itu, Kohati HMI Cabang Denpasar, Bali dengan ini menuntut pemerintah pusat untuk:

1. Mencopot Jabatan Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi dan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku atas pelanggaran terhadap konstitusi dan dasar negara Pancasila.

2. Mendorong Presiden Ir. H. Joko Widodo untuk mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) dalam menangani kasus ini sehingga peristiwa sakral pengibaran bendera merah putih pertama kali di Ibu Kota Negara (IKN) nanti tepatnya pada 17 Agustus 2024 tidak terciderai dengan peristiwa inkonstitusi dan lunturnya nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika. Inpres tersebut menjadi penguat hukum bahwa diharapkan kedepannya tidak ada lagi  larangan serupa dalam seluruh kegiatan termasuk acara sakral saat menjalankan tugas kenegaraan.

Tinggalkan Balasan