Sedangkan dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Salah satu kasus yang menonjol adalah kejadian terhadap ADD (35 tahun), seorang wanita WNA Amerika Serikat, bersama kedua anaknya ATR (5 tahun) dan ZKR (8 tahun). Mereka semua terbukti melakukan overstay di Bali, melebihi masa izin tinggal yang sah selama 129 hari setelah izin tinggal mereka habis pada Desember 2023. Diketahui bahwa keluarga tersebut telah menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211A) yang berlaku hingga Desember 2023. Namun, mereka tetap tinggal di Bali setelah izin tinggal mereka habis karena masalah keuangan yang dihadapi ADD. Pada pertengahan Januari 2024, ADD menyadari overstay dan mereka berusaha melaporkannya ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, namun tidak mampu membayar biaya denda yang ditetapkan.













