Hukrim

Usai Dianiaya, WNA Australia Pemegang Kitas Investor Malah jadi Sasaran Deportasi

2131
×

Usai Dianiaya, WNA Australia Pemegang Kitas Investor Malah jadi Sasaran Deportasi

Sebarkan artikel ini
WNA Australia Graham Murray Leggett (68) korban penganiayaan sesama WNA yang akan di deportasi, Selasa, (26/3). Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, BALI – Setelah dianiaya sesama Warga Negara Asing (WNA) hingga mengalami luka lebam, WNA Australia, Graham Murray Leggett (68) malah menjadi sasaran Deportasi.

Pasalnya, Graham Murray Leggett pemegang Kitas Investor ini merasa diperlakukan tidak adil di Bali. Ia yang menjadi korban penganiayaan, malah akan diusir keluar Bali.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

“Klien kami mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan. Dan sedang dalam proses Hukum. Diduga dilakukan oleh rekan bisnisnya. Orang Australia juga,” kata pengacara Leggett, Kadek Cita Ardana Yudi, Minggu (24/3/2024).

Tak hanya itu, Leggett kini justru mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dan akan dideportasi Selasa, (26/3).

Dikatakan, kasus yang menimpa Leggett menjadi cermin ketidakadilan dari imigrasi, dalam hal ini kanwil Kemenkumham Bali. Dan patut diduga ada hal yang tidak baik.

“Kami patut menduga ada sesuatu dengan imigrasi dalam hal ini kanwil Kemenkumham Bali, sebab klien kami adalah korban penganiayaan,” jelas Cita Ardana.

Terkait pendeportasian kliennya, Citra Ardana sudah melayangkan surat keberatan, sebab alasan imigrasi mendapatkan alamat yang tertera di ijin tinggal Leggett sedang tidak berada di lokasi. Bahkan berhentinya perusahaan yang dikelola Leggett menjadi bagian alasan imigrasi untuk mendeportasi.

“Kami jelas keberatan, sebab keberadaan klien kami berpindah-pindah untuk sementara, karena sedang dalam keadaan ketakutan karena mendapat penganiayaan, jadi jelas itu bukanlah niat dari klien kami untuk melanggar aturan keimigrasian,” tegas cita Ardana.

BACA JUGA :  Sinergitas Imigrasi Ngurah Rai dan BNN Provinsi Bali Deportasi 2 WNA Rusia Positif Narkoba