Daerah

Kurun Waktu 3 Hari, Rudenim Denpasar Deportasi 6 Warga Negara Asing

1944
×

Kurun Waktu 3 Hari, Rudenim Denpasar Deportasi 6 Warga Negara Asing

Sebarkan artikel ini
Salah satu WNA yang dideportasi Rudenim Denpasar dari 6 WNA. Jumat, (26/4/2024). Foto: Ist

Sementara itu KYW perempuan Hongkong ini terbukti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya karena mengaku kehilangan paspornya, membuatnya sulit untuk membuktikan identitasnya kepada pihak berwenang. Hingga KYW ditemukan masyarakat dan diamankan Polsek Denpasar Selatan setelah menempati sebuah bangunan kosong di Sanur.

Setelahnya, ia dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2023 untuk proses lebih lanjut. Kasusnya menunjukkan betapa pentingnya menjaga kepatuhan terhadap aturan hukum imigrasi dan memperhatikan kewajiban administratif yang berlaku bagi WNA yang berkunjung ke Indonesia.

Di sisi lain, KM wanita Rusia ini terlibat dalam kasus kekerasan fisik di kawasan Ubud. Menurut laporan petugas keamanan setempat, KM ditemukan memukuli
orang yang lewat di kawasan Tebesaya tanpa alasan yang jelas. Selain itu KM pun sempat terlihat tidur-tiduran, berjoget di pinggir jalan sambil mengancam orang yang mendekatinya. Meskipun KM membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa ia tidak memiliki riwayat masalah kejiwaan atau penggunaan narkoba, namun tindakannya tersebut mengancam ketertiban umum dan keamanan di Bali.

Sementara itu, ALD pria Selandia Baru kelahiran Tu Awamutu ini terlibat dalam tindak kekerasan penganiayaan dan pengancaman terhadap warga lokal di sebuah studio tato di Seminyak. Kejadian tersebut terjadi pada 17 Maret 2024 dan membuat ALD ditahan oleh Polsek Kuta sebelum kemudian diserahkan ke pihak Kanim Ngurah Rai. Melalui surat permintaan deportasi yang dikeluarkan oleh Polsek Kuta, ALD awalnya disangkakan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 1 KUHP dan 352 KUHP dan selanjutnya direkomendasikan untuk dideportasi.

Tinggalkan Balasan