Daerah

Kurun Waktu 3 Hari, Rudenim Denpasar Deportasi 6 Warga Negara Asing

1942
×

Kurun Waktu 3 Hari, Rudenim Denpasar Deportasi 6 Warga Negara Asing

Sebarkan artikel ini
Salah satu WNA yang dideportasi Rudenim Denpasar dari 6 WNA. Jumat, (26/4/2024). Foto: Ist

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan ini adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini.

Selanjutnya Dudy Duwita menambahkan, setelah keluarga ADD didetensi selama 5 hari, ia dideportasi ke Amerika Serikat pada 24 April 2024 dini hari, Sedangkan KYW dideportasi pada 25 April 2024 ke Hongkong setelah didetensi selama 125 hari.

KM dan ADD sendiri dideportasi pada 26 April 2024 ke Moskow dan Selandia Baru dengan seluruh biaya ditanggung oleh WNA bersangkutan. Kepada detensi tersebut yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kakanwil kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menerangkan bahwa Rudenim Denpasar telah menjalankan tugasnya dengan tegas dalam menegakkan hukum imigrasi. Keenam WNA tersebut telah dideportasi dari Bali sebagai langkah penegakan hukum imigrasi yang tegas.

Deportasi ini tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai peringatan bagi WNA lainnya untuk mematuhi aturan hukum imigrasi di Indonesia demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Pramella. (Uchan)

Tinggalkan Balasan