NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Merebaknya kasus korupsi di Provinsi Bali membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Tipikor Indonesia Provinsi Bali melaporkan berbagai dugaan kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Kamis, (7/11/2024).
Sesaat setelah keluar dari gedung KPK, Pande Nyoman Rata yang akrab disapa Mangku Rata menyampaikan beberapa hal terkait dengan laporan dugaan korupsi baik di Provinsi, maupun di beberapa kabupaten di Bali.
“Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada pasal 41-nya menyatakan bahwa masyarakat dapat berperan dalam pemberantasan korupsi,” kata Mangku Rata, dewan pembina GTI Provinsi Bali.
Lebih lanjut Mangku Rata menjelaskan bahwa dugaan kasus korupsi yang dilaporkan di Provinsi Bali diantaranya, proyek jalan tol Gilimanuk-Mengwi dan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB).
“Untuk proyek jalan tol ada dugaan mengaburkan aset yang dilakukan oknum pejabat pemprov Bali serta pembangunan PKB yang mengunakan pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp1,5 triliun,” terangnya.
Sedangkan untuk Kabupaten Bangli, dirinya mengungkapkan beberapa laporannya kepada 2 institusi hukum tersebut antara lain, dugaan korupsi Dana Desa, dugaan proyek fiktif, Bansos, gratifikasi jabatan, pungutan liar ke ASN dan lain-lain.













