Peristiwa

LSM Penjara Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Serang yang Berhasil Ungkap Kasus Penipuan

1016

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Pasangan Suami Istri (Pasutri-Red) Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang akhirnya di ringkus Satreskrim Polres Serang, Jumat (7/5/2021).

Pasutri ini sempat buron selama 2 (Dua) tahun berhasil diamankan oleh Reskrim unit Pidum Polres Serang Kabupaten, pada hari Selasa kemarin (4/5/2021) di rumah kontrakannya di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

Misnah (30) selaku korban warga Kampung Golok desa Kampung Baru Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang ini telah melaporkan Pasutri tersebut ke pihak kepolisian resort Serang dengan laporan No. LP-B/17/11/Res.1.11/2019/Res.Serang/SPK-B Tanggal 10 febuari 2019 tentang perkara penipuan.

Alhasil selama 2 tahun yang sempat buron ini MS (suami) dan TH (istri) Warga Kampung Warung Kole desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, atas dugaan perkara penipuan berhasil diamankan.

Misnah menuturkan kepada awak media mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian Reskrim Unit Pidum Polres Serang pelaku akhir nya dapat diamankan walau laporan sudah sejak febuari 2019.

“Saya sangat berterima kasih kepada Reskrim Unit Pidum Polres Serang Kabupaten atas kesigapannya yang telah berhasil mengamankan terduga kasus penipuan, walau laporan saya sejak 2019” Ucap Misnah.

Kembali menegaskan Misnah berharap pelaku dapat dihukum seadil – adilnya.

“Saya berharap pelaku dapat dihukum seadil adil pak, sesuai hukum yang berlaku,” Harap Misnah mengakhiri.

Sementara itu Rasmidi SH Ketua Dpd LSM Penjara Provinsi Banten menanggapi mengapresiasi Reskrim Unit Pidum Polres Serang Kabupaten yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penipuan uang.

“Saya sangat mengapresiasi atas kesigapan Reskrim Unit Pidum Polres Serang Kabupaten yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan Pasutri berinisial MSS (Suami) dan TH (istri) yang diduga pelaku penipuan uang yang telah menghilang selama 2 (dua) tahun,” Pungkas Rasmidi. (Syt/red)

Exit mobile version