“Dan, itu nanti kami akan membawanya ke Solo, karena informasi dari keluarga sebelumnya sekitar 3 bulan sudah pernah kontrol disana dan sudah ada surat kuningnya. Namun kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap terduga pelaku,” tutupnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa :
– 1 ( satu) buah parang (BENDO) terbuat dari besi berkarat warna hitam panjang 50 cm berganggang kayu.
– 1 Baju putih lengan pendek, sarung dan celana panjang warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP. (Riyan)












