DaerahHukrim

Nyoman Tirtawan Ungkap Dugaan Praktek Mafia Tanah Melibatkan ATR/BPN Buleleng

3571
×

Nyoman Tirtawan Ungkap Dugaan Praktek Mafia Tanah Melibatkan ATR/BPN Buleleng

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG – Nyoman Tirtawan menyikapi hasil penyidikan dari Polres Buleleng terkait kasus lahan 45 Hektar milik 55 Warga Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, kabupaten Buleleng.

Tokoh pejuang yang membela kasus lahan warga Batu Ampar Nyoman Tirtawan datang ke polres Buleleng untuk menindaklanjuti hasil penyidikan Polres Buleleng melalui Unit II Sat Reskrim Polres. Senin, (25-07-2022) pukul 11.00 s/d 13.00 Wita.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Dalam Penyidikan yang berlangsung selama 2 jam tersebut, Tirtawan justru mengungkapkan dugaan terjadinya praktek Mafia Tanah yang melibatkan kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng dalam penerbitan Dokumen.

Saat keluar dari unit II SatReskrim Polres Buleleng, kepada awak media Tirtawan mengatakan bahwa

“setelah bertemu dengan penyidik saya langsung mempertanyakan HPL dari BPN Buleleng. Penyidik mengatakan bahwa HPL sudah tahun 2020. Langsung saya katakan kalau begitu setiap ada fotocopy sertifikat yang diganti Baru berarti  berapa banyak sertifikat yang tumpang tindih.” Ucap Tirtawan.

Lebih lanjut mantan anggota DPRD itu menegaskan beberapa dokumen yang ditunjukan penyidik kepolisian dalam pemeriksaan tidak jelas dan ada beberapa dokumen yang tidak lengkap di gunakan sebagai barang bukti.

“saat saya tanya dimana HPL nya , penyidik membuka di peta ternyata tidak ada GS nya. artinya tidak diketahui lokasinya dimana secara detail, dengan pendamping kanan kirinya, dan fotocopy HPL tahun 1976 ternyata disana tidak ada Obyeknya, yang ada justru HGUnya bukan HPL. Kalau disebut HPL justru kenapa Obyeknya atau GSnya HGU, kalau disebut HGU, covernya HPL. Itu semua bukan produk sertifikat, karena menerangkan tentang HPL tapi adanya HGU. Sertifikat HPL pengganti tahun 2020 pun bodong karena isi HPL sebelumnya adalah HGU juga tidak ada Obyek.” Beber tirtawan.

Nyoman Tirtawan saat diwawancara oleh beberapa awak media di Rumah Makan Warung Bambu Pemaron.
Foto : Istimewa

BACA JUGA : Apa Kabar? Satgas Anti Mafia Tanah di Lahan Sengketa Batu Ampar

Pada sisi lain, tirtawan juga menyampaikan, sertifikat HPL Pemkab Buleleng tahun 1976 dengan Obyeknya HGU menyatakan, Lamanya Hak berlaku selama, tanah dimaksud dipergunakan untuk proyek pengapuran.

“Maka setelah proyek pengapuran itu berakhir, tanah dimaksud direstribusikan kepada 55 warga Batu Ampar yang memang sudah punya sertifikat milik tahun 1959 atas nama Raman dan kawan-kawan. Jadi tidak ada lagi HPL karena tidak ada lagi proyek pengapuran dan sudah terbit SHM atas nama Marwiyah, Ketut Salin, Adna, Dresna dan kawan-kawan.” Papar tirtawan.

“Jadi setelah saya memegang dokumen Asli, bahwa sesungguhnya per tanggal 27 januari 1982 bupati Buleleng dan BPN sudah meredistribusikan tanah yang ada di Batu Ampar bersama 55 warga yang sudah memiliki surat redis untuk proses sertifikasi dihambat oleh BPN.” Lanjut tirtawan.

“Kami ingin Satgas Anti Mafia Tanah turun ke Buleleng karena lahan 55 Warga dirampas Haknya. apalagi rakyat yang sudah tidak punya apa-apa, diperlakukan tidak adil oleh para Mafia Tanah dan dibeking oleh Penguasa Kepentingan.” Tegas Tirtawan.

Atas munculnya dokumen BPN Buleleng yang tidak sesuai tersebut, dari pihak BPN buleleng saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tanggal 26 juli 2022 pukul 15.05 wita oleh wartawan nasionalxpos.co.id mengatakan :

“Sementara no comment dulu kang, saya lagi Raker di Jakarta sampai jumat. senin baru ngantor. Saya siapkan dulu Datanya, barulah saya dapat memberi tanggapan.”  Ucap Kepala BPN Buleleng I Komang Wedana. (CdR)

BACA JUGA :  Vaksinasi PMK Mulai Disuntikan Terhadap Hewan Ternak di Gianyar