Penerapan transformasi digital sektor keuangan yang efektif ini memberikan banyak manfaat sebagaimana 3 (tiga) peran teknologi digital pada Kerangka Kerja Teknologi Digital yang tercantum dalam World Development Report tentang Digital Dividends yaitu Inklusi, Efisiensi, dan Inovasi.
Seiring berbagai kemudahan yang saat ini ditawarkan oleh Lembaga Jasa Keuangan dalam mengakses produk dan layanan jasa keuangan secara digital, di sisi lain kejahatan digital juga semakin berkembang. Banyak modus kejahatan digital untuk mencuri data pribadi konsumen dari oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian finansial.
“Ada beberapa strategi yang perlu diperkuat dan dimasifkan melalui aliansi strategis, baik dari regulator, kementerian, dan lembaga terkait, maupun pemangku kepentingan lainnya, yaitu penguatan literasi keuangan masyarakat termasuk literasi digital sebagai First Line of Defense (benteng pertahanan pertama), penguatan Regulatory Framework, pengawasan Market Conduct untuk memastikan kepatuhan PUJK menerapkan ketentuan Pelindungan Konsumen dan masyarakat, pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI),” kata Kristrianti dalam inspirational speechnya.
Berdasarkan data tahun 2022, indeks literasi keuangan digital berada di angka 41 persen, indeks tersebut menunjukkan bahwa 59 persen masyarakat Indonesia menggunakan layanan keuangan digital tanpa disertai pengetahuan yang memadai.
Beberapa sarana kolaborasi yang dimanfaatkan yaitu SiMOLEK, yaitu Sarana Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan yang difungsikan sebagai sarana peningkatan literasi keuangan, buku seri edukasi, Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) yang berisi 11 modul, yang salah satunya adalah modul Digital Financial Literacy, dan pemberdayaan Agen Edukasi dan Inklusi Keuangan (ADIK).













