“Ke depan agar aliansi strategis ini lebih masif, kami mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama dengan OJK dan BI, memperkuat aliansi strategis untuk menjangkau seluruh masyarakat di Provinsi Bali agar memiliki pengetahuan terkait literasi keuangan yang merupakan essential life skill yang harus dikuasai oleh setiap individu agar mampu selain membuat keputusan pengelolaan keuangan dengan bijak, cerdas, namun juga mampu melindungi diri sendiri dari potensi risiko yang merugikan, we will never walk alone,” tambah Kristianti.
Penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat pada POJK No. 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan antara lain mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk melakukan edukasi keuangan minimal satu kali dalam satu semester, penyesuaian cakupan PUJK, 7 prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat, pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian, mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK, penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK, serta pelindungan data dan/atau informasi.
Apabila masyarakat memiliki permasalahan dengan Lembaga Jasa Keuangan, dapat menyampaikan pengaduannya melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) di alamat : https://Kontak157.ojk.go.id, yang akan diselesaikan oleh PUJK yang bersangkutan dengan jangka waktu sesuai ketentuan dan terpantau oleh OJK. Jika belum muncul kesepakatan dengan Lembaga Jasa Keuangan, maka dapat menyampaikan pengaduan tersebut kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) melalui alamat https://lapssjk.id.
Melalui sinergisitas yang kuat antara OJK, BI, PJP, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya, diharapkan Industri Jasa Keuangan semakin berkembang menjadi sebuah industri yang stabil dan tumbuh berkelanjutan, serta dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia. (Tika/team)













