Nasional

OJK Nyatakan Sektor Lembaga Pembiayaan Siap Hadapi Berakhirnya Kebijakan Stimulus Covid-19

167
×

OJK Nyatakan Sektor Lembaga Pembiayaan Siap Hadapi Berakhirnya Kebijakan Stimulus Covid-19

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19 terkait penilaian kualitas aset pembiayaan, Rabu (17/4/2024).

Pemberian stimulus Covid-19 untuk perusahaan sektor jasa keuangan non-bank ini diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (KDK Perlakuan Khusus) yang merupakan kebijakan stimulus bagi pembiayaan debitur targeted yang berstatus sebagai restrukturisasi Covid-19.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

KDK perlakuan khusus ini merupakan kebijakan relaksasi yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana.

BACA JUGA :  OJK Provinsi Bali Luncurkan Program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah 

KDK perlakuan khusus merupakan kebijakan untuk memperpanjang stimulus Covid-19 lanjutan hingga 17 April 2024 khusus guna mendukung segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (targeted).

BACA JUGA :  Kerjasama dengan OJK, LPPM Unud Beri Pembekalan KKN Tematik Literasi dan Inklusi Keuangan

Kebijakan tersebut disertai dengan dorongan kepada pelaku lembaga jasa keuangan sektor PVML untuk membentuk cadangan kerugian penurunan nilai untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas pembiayaan-pembiayaan yang direstrukturisasi.

BACA JUGA :  Polda Sulut Dalam 11 Hari, Ungkap 5 Kasus Peredaran Narkoba

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan bahwa restrukturisasi pembiayaan sesuai dengan kebijakan stimulus Covid-19 ini merupakan inisiatif OJK yang telah menjadi kebijakan penting dalam mendukung kinerja debitur, sektor PVML, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.