“Dari 17 tahun vonis, itu hanya berjalan 8 tahun dan baru keluar 2 bulan lalu, dia sudah melakukan tindakan kejahatan lagi. Maka dari itu, bukan hanya kami selaku bagian keluarga saja, tetapi juga masyarakat masih was-was. Kita hanya ingin ketenangan dan keharmonisan,” terangnya lagi.

Foto: Ist
Saat ditanya terkait pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka, pihak keluarga menuntut agar pasal 340 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana menjadi pasal yang ditetapkan tersangka Mangku luwes.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangli AKP. I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat dikonfirmasi tim media mengenai tuntutan pihak keluarga besar dengan pasal 340 KUHP menyampaikan dengan singkat bahwa, pasal 340 KUHP masih proses pembuktian.













