Peristiwa

Pasca Tragedi Berdarah di Arena Sabung Ayam, Keluarga Korban Datangi Polres Bangli

932
×

Pasca Tragedi Berdarah di Arena Sabung Ayam, Keluarga Korban Datangi Polres Bangli

Sebarkan artikel ini
Keluarga besar korban Komang Alam saat mendatangi Polres Bangli. Sabtu, (21/6/2025) pukul 13.45 Wita. Foto: Uchan untuk nasionalxpos.co.id

“Dari 17 tahun vonis, itu hanya berjalan 8 tahun dan baru keluar 2 bulan lalu, dia sudah melakukan tindakan kejahatan lagi. Maka dari itu, bukan hanya kami selaku bagian keluarga saja, tetapi juga masyarakat masih was-was. Kita hanya ingin ketenangan dan keharmonisan,” terangnya lagi.

Jero Suarta (tengah) bersama keluarga Komang Alam saat diwawancarai awak media.
Foto: Ist

 

Saat ditanya terkait pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka, pihak keluarga menuntut agar pasal 340 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana menjadi pasal yang ditetapkan tersangka Mangku luwes.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangli AKP. I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat dikonfirmasi tim media mengenai tuntutan pihak keluarga besar dengan pasal 340 KUHP menyampaikan dengan singkat bahwa, pasal 340 KUHP masih proses pembuktian.

Tinggalkan Balasan