NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Polsek Sooko, Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur, melakukan penegakan hukum terhadap praktik perjudian sabung ayam di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan ini berlangsung pada sore hari dan disaksikan oleh Kanit Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Ardi Purboyo, serta melibatkan anggota Koramil 0815/03 Sooko, perwakilan Pemerintah Desa Kedungmaling, tokoh masyarakat, dan jajaran Polres Mojokerto, (13/1/2025).
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian. Sebagai langkah tegas, tim kemudian membongkar dan membakar lapak yang diduga digunakan untuk perjudian. Penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sooko, AKP Suwarso, SH, yang didampingi oleh personilnya. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respon terhadap laporan masyarakat.
“Sore ini, kita melaksanakan penindakan berdasarkan laporan bahwa pada Sabtu, 11 Januari 2025, di Desa Kedungmaling ada ajang judi adu ayam,” ungkap Kapolsek Suwarso.
Ia menambahkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta personil untuk melakukan pengecekan.
Hasilnya, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian, hanya lapak yang ditinggalkan.
“Laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti karena perjudian menjadi perhatian pimpinan kami untuk diberantas di wilayah Mojokerto,” jelas AKP Suwarso.