NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR —Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, Kepala Seksi Intelijen, Komang Adi Wijaya, Plh. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Finna Wulandari, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), didampingi Kabid Bina Marga Made Gede Astawiguna dan tim melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh DInas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Gianyar. Senin, (13/11/2023).
Adapun proyek pembangunan yang dilaksanakan Dinas PUPR Kabupaten Gianyar telah berlangsung sejak awal tahun serta didampingi secara Hukum oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar. Diantaranya (1), pelebaran jalan menuju Sandar, Peningkatan Jalan Wanayu-Klusu-Pejeng-Pesalakan dan peningkatan Jalan Gumicik-Pantai. (2), pembangunan Boogduiker Jalan Bakbakan-Petak serta rehabilitasi Jalan Taman Makan Pahlawan (TMP) Gianyar. (3), pembangunan Gedung Kantor DPMPTSP, (Disnaker, Diskes, dan Capil). (4) pembangunan ruang jenasah, rumah duka, Selasar, Fasase Gedung manajemen dan penataan ruang RSUD Sanjiwani Gianyar. (5) Penataan Ex Hardis.
Selain itu, tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Gianyar juga melakukan pengamanan terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek diantaranya;
1. Peningkatan Jalan Tojan – Perangsada – Saba.
2. Peningkatan Jalan Batanancak – Tengkulak.
3. Peningkatan Jalan lingkungan Desa Temesi.
4. Peningkatan Jalan lingkungan Desa Petak.
5. Peningkatan Jalan lingkungan Kelurahan Bitera.
6. Peningkatan Jalan lingkungan Desa Lebih.
7. Peningkatan Jalan lingkungan Kelurahan Beng.
8. Peningkatan Jalan lingkungan Desa Sebatu.
9. Peningkatan Jalan lingkungan Desa Pupuan.
10. Peningkatan Jalan lingkungan Desa Taro.
11. Peningkatan Jalan lingkungan Desa Pupuan.
Kejari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa,
“Agenda pemeriksaan lapangan ini kami lakukan guna memastikan bahwa paket-paket pekerjaan yang tengah dilaksanakan oleh Dinas PUPR kabupaten Gianyar dan dengan didampingi secara hukum oleh Tim Jaksa Pengacara Negara telah tepat Mutu, Waktu dan Biaya. Kita bersama memegang tugas dan amanat negara untuk mewujudkan fasilitas terbaik yang dapat dimanfaatkan secara nyaman dan aman oleh masyarakat,” ucap Agus.
Pendampingan Hukum, kata Agus, merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) merupakan tugas dan fungsi Kejaksaan melalui bidang Intelijen, yang mana tujuannya adalah untuk memitigasi segala resiko hukum dan maladministrasi yang mungkin terjadi serta mengawal pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah agar dapat terlaksana dengan baik dan maksimal sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. (AW)
Respon (1)