Daerah

Dianggap Tidak Sah SK Perpanjangan Prajuru, Masyarakat Desa Serangan Geruduk MDA Provinsi Bali

2836
×

Dianggap Tidak Sah SK Perpanjangan Prajuru, Masyarakat Desa Serangan Geruduk MDA Provinsi Bali

Sebarkan artikel ini
Aksi damai masyarakat desa Serangan di MDA provinsi Bali. Jumat, (26/7/2024) pukul 11.15 Wita. Foto: Uchan untuk nasionalxpos.co id

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Puluhan masyarakat dari Desa Serangan kembali mendatangi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Bali. Jumat, (26/4/2024) pukul 11.15 Wita.

Pasalnya, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan MDA Provinsi Bali terkait perpanjangan prajuru desa adat Serangan sampai dengan 31 Desember 2024 dianggap tidak sah.

BACA JUGA :  Kampanye di Bali, Aktivis Muda Sayangkan Gibran Tak Hadirkan Diskusi

Hal itu dikemukakan Wayan Patut saat melakukan orasi di depan kantor MDA provinsi Bali yang dijaga oleh puluhan anggota aparat kepolisian Polres Denpasar.

BACA JUGA :  Pengarahan Danrem 131/Santiago kepada Prajurit dan Pns

Dalam orasinya, Wayan Patut mengatakan bahwa SK perpanjangan masa jabatan prajuru desa tersebut dapat memicu perpecahan di desa adat Serangan.

BACA JUGA :  Rapat Paripuna Special Hut Buteng ke VII, DPRD Buteng Bersama Bupati Membahas Pembangunan

Penyebabnya menurut Wayan, di SK MDA provinsi Bali, dalam salah satu poin dianggap memberikan ruang dan peluang kepada prajuru lama untuk membuat perarem (aturan.red)  baru yang mengatur soal pemilihan Bendesa.

Tinggalkan Balasan