NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Puluhan masyarakat dari Desa Serangan kembali mendatangi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Bali. Jumat, (26/4/2024) pukul 11.15 Wita.
Pasalnya, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan MDA Provinsi Bali terkait perpanjangan prajuru desa adat Serangan sampai dengan 31 Desember 2024 dianggap tidak sah.
Hal itu dikemukakan Wayan Patut saat melakukan orasi di depan kantor MDA provinsi Bali yang dijaga oleh puluhan anggota aparat kepolisian Polres Denpasar.
Dalam orasinya, Wayan Patut mengatakan bahwa SK perpanjangan masa jabatan prajuru desa tersebut dapat memicu perpecahan di desa adat Serangan.
Penyebabnya menurut Wayan, di SK MDA provinsi Bali, dalam salah satu poin dianggap memberikan ruang dan peluang kepada prajuru lama untuk membuat perarem (aturan.red) baru yang mengatur soal pemilihan Bendesa.