Daerah

Pemilukada Serentak 2024 di Bali, NPHD Sah Ditandatangani

170
Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Beberapa bulan lagi akan dilaksanakan pemilihan umum Kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Demi kelancaran pelaksanaan Pilkada, Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pengamanan Pemilukada Serentak Tahun 2024 antara Bupati/Walikota/Kepala OPD dengan TNI/Polri di seluruh wilayah Provinsi Bali di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin, (29/4/2024).

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan bahwa penandatanganan NPHD diharapkan tidak sebagai simbolisasi semata melainkan sebagai kesiapan Provinsi, Kabupaten/Kota, TNI/POLRI dalam menunjukan langkah yang sama dalam pelaksanaan Pilkada baik dari segi anggaran maupun pengamanan sehingga tidak ada yang tertinggal.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan pemilu beberapa waktu lalu, tepatnya di tanggal 14 Februari 2024, berkat kerja keras dan kerjasama (Ngrombo), Pemilu 2024 sampai dengan saat Penetapan Pemenang Pilpres dan Pileg dapat berlangsung dalam situasi Kamtibmas di Bali yang tetap kondusif serta telah mengedepankan prinsip-prinsip pelaksanaan yang demokratis. Hal tersebut terlihat dari partisipasi masyarakat yang melebihi target nasional yaitu sebesar 83,34%. (Nasional mencapai 81,7%).

Untuk itu diharapkan pada Pemilukada mendatang partisipasi pemilih di Provinsi Bali tetap tinggi. Sedangkan dari sisi pendanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 166 yang mengamanatkan bahwa pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, setelah NPHD ditandatangani maka 14 hari kerja setelah penandatanganan harus sudah dilakukan pencairan.

Exit mobile version