Nasional

Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh Kejaksaan

10
×

Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Foto Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Polda Metro jaya menyatakan penangkapan dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo pada Jumat, (19/6/2026) merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam konferensi pers sesaat setelah ditangkap, Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP. Budi Hermanto membenarkan bahwa dr Tifa dan Roy Suryo ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan,” ucap Budi di Mapolda Metro Jaya.

Budi juga menjelaskan bahwa kejaksaan menyatakan alat bukti telah lengkap dan memenuhi syarat. Setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana serta menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Budi menegaskan, penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana.

“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan adalah bagian dari proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tandas Budi.

Foto: Ist

Sebelumnya diberitakan bahwa dokter Tifa ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Sementara Roy Suryo ditangkap di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan terhadap figur publik tersebut langsung memicu reaksi dari tim kuasa hukum masing-masing. Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) mengaku belum menerima penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun alasan penangkapan yang dilakukan penyidik.

Pengacara TPDT, Ramdansyah, menyatakan kliennya selama ini dinilai kooperatif dan masih menjalani kewajiban wajib lapor di Polda Metro Jaya hingga pekan lalu.

“Selama ini dokter Tifa memenuhi kewajiban wajib lapor dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” kata Ramdansyah.

Menurutnya, pihak kuasa hukum masih menunggu keterangan resmi dari penyidik terkait langkah penangkapan tersebut.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Ia menilai tindakan penangkapan terhadap kliennya tidak diperlukan karena Roy Suryo disebut selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban lapor.

“Penangkapan ini kami nilai tidak mencerminkan prinsip penegakan hukum yang beradab. Klien kami selama ini bersikap kooperatif, bahkan selalu memenuhi kewajiban lapor. Karena itu, seharusnya cukup dengan pemanggilan, bukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan,” ujar Petrus.

Tim hukum Roy Suryo menilai langkah penyidik berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Mereka juga menyinggung adanya dugaan kepentingan tertentu di balik penanganan kasus tersebut, meski belum menyampaikan bukti yang mendukung tuduhan itu.

Penangkapan dokter Tifa dan Roy Suryo menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi, kasus yang selama beberapa waktu terakhir menyita perhatian publik dan memicu perdebatan luas di ruang publik. (Red)

Tinggalkan Balasan