Nasional

Kejati Banten Disorot: 4 Bulan Lapdu Dugaan Korupsi Proyek Turap Cisadane Mandek Tanpa Kejelasan

79
×

Kejati Banten Disorot: 4 Bulan Lapdu Dugaan Korupsi Proyek Turap Cisadane Mandek Tanpa Kejelasan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Kinerja penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, laporan pengaduan masyarakat (lapdu) yang dilayangkan sejak Januari 2026 hingga kini terkesan mandek tanpa kejelasan arah penanganan.

Laporan tersebut berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (LSM BARATA), yang mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan turap di wilayah Kali Cadas, anak Sungai Cisadane, Kabupaten Tangerang.

Ketua Umum LSM BARATA, Ali Farham, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi kontrol sosial dengan melaporkan indikasi kuat praktik korupsi dalam proyek tersebut. Namun, respons aparat penegak hukum dinilai jauh dari harapan.

“Sudah lebih dari empat bulan sejak laporan kami masuk pada 21 Januari 2026, tetapi tidak ada perkembangan yang jelas. Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan Kejati Banten dalam menangani dugaan korupsi,” tegas Ali, Senin (28/4/2026).

Menurutnya, proyek turap yang bersumber dari anggaran tahun 2025 itu diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Modus yang disorot adalah penggantian material utama berupa sheet pile beton dengan coran manual pada sedikitnya 19 titik sepanjang sekitar 100 meter.

“Perubahan spesifikasi ini bukan hanya pelanggaran teknis, tetapi berpotensi merugikan keuangan negara. Estimasi kerugian yang kami hitung mencapai sekitar Rp689 juta,” ungkapnya.

Ali juga menyoroti minimnya transparansi dari pihak Kejati Banten. Laporan yang diterima oleh bidang Penerangan Hukum (Penkum) disebut belum menunjukkan progres signifikan, bahkan sebatas jawaban normatif yang berulang.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 30 Maret 2026, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Banten, Jonatan, hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan memonitor laporan tersebut. Jawaban serupa kembali disampaikan pada 22 April 2026, tanpa memberikan detail perkembangan penanganan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya lambannya proses penanganan, bahkan berpotensi mengarah pada pembiaran. Padahal, sesuai prinsip penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, setiap laporan masyarakat seharusnya ditindaklanjuti secara profesional dan terbuka.

Pengamat hukum menilai, jika benar terjadi stagnasi tanpa alasan yang jelas, hal ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran negara yang seharusnya menjadi prioritas penanganan.

LSM BARATA pun mendesak Kejati Banten untuk segera memberikan kejelasan status laporan tersebut, termasuk membuka sejauh mana proses telaah dan penyelidikan dilakukan.

“Kami tidak ingin laporan ini menguap begitu saja. Jika memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Jika tidak, ini patut diduga sebagai bentuk ketidakseriusan dalam pemberantasan korupsi,” tegas Ali.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Kejati Banten terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Situasi ini mempertegas urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum, terutama yang menyangkut kepentingan publik dan potensi kerugian negara. (Surya)

Tinggalkan Balasan