Tindakan Hukum
Merespons situasi ini, Harlin meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum “Citra Keadilan” dan memberikan kuasa kepada Advokat Horas Sianturi pada 15 Januari 2025. Selanjutnya, Harlin melalui kuasanya mengirimkan somasi kepada P.T BAF pada 16 Januari dan somasi kedua pada 22 Januari 2025. Sayangnya, pihak P.T BAF tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini, sehingga Harlin memutuskan untuk melaporkan kasusnya ke Polres Kota Pematangsiantar.
Dalam laporan tersebut, Advokat Horas Sianturi menekankan pentingnya Polres Kota Pematangsiantar untuk secara serius memberantas tindakan premanisme dan perampasan yang dilakukan atas nama debt collector, terutama karena tindakan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur. Hal ini dinilai sangat meresahkan masyarakat.
(Red/tim)













