NASIONALXPOS.CO.ID, PEMATANGSIANTAR – Harlin Malindo Sinaga, didampingi oleh penasihat hukumnya, Advokat Horas Sianturi SH, MH, MTh, telah mengajukan laporan pengaduan terkait perampasan sepeda motor miliknya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP No: LP//B/71/II/2025/Polres Pematangsiantar pada Senin, 10 Februari 2025.
Kronologis Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14:30 WIB. Harlin menerima telepon dari anaknya, Joseph Sinaga (16 tahun), yang melaporkan bahwa enam orang pria dewasa telah mencegatnya dan merampas kunci sepeda motor N Max, dengan nomor polisi BK 3451 WAN berwarna hitam. Joseph dibawa oleh para debt collector yang mengaku berasal dari P.T Mitra Panca Nusantara.
Dalam situasi tersebut, Harlin berusaha untuk mencegah perampasan dan meminta agar sepeda motornya tidak dibawa sebelum dia tiba di lokasi kejadian di Jalan Kartini, Timbang Galung, Siantar Barat.
Setelah menerima informasi tersebut, Harlin segera menuju kantor P.T Mitra Panca Nusantara dan bertemu dengan penanggung jawab perusahaan, yang diinisialkan dengan Y.S. Harlin menanyakan keberadaan sepeda motornya, dan Y.S menjawab bahwa sepeda motor tersebut telah diserahkan kepada P.T BAF.
Harlin kemudian melanjutkan pencariannya ke P.T BAF, di mana ia bertemu dengan seorang pegawai bernama Napitupulu. Saat Harlin menanyakan sepeda motornya, Napitupulu meminta agar Harlin menunjukkan berkas dari N.P.M. Namun, pihak P.T BAF kemudian menunjukkan sepeda motor yang bukan milik Harlin.